- Program Otonomi Daerah dan Anggaran Berkeadilan Gender, Oktober 2004 - Februari 2005
Mengidentifikasi persoalan yang muncul sebagai dampak implementasi anggaran yang tidak berperspektif gender, sehingga dapat menjadi usulan bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran yang lebih berperspektif gender
- Program Otonomi Daerah dan Anggaran Berkeadilan Gender, September-Oktober 2004
Meningkatkan kemampuan wakil kelompok masyarakat sipil, Civil Society Organization (CSO) dan Pemerintah dalam menyusun anggaran yang lebih berpihak pada masyarakat miskin dan kelompok marginal termasuk perempuan.
- Program Otonomi Daerah dan Anggaran Berkeadilan Gender, Juni-Juli 2004
Kegiatan persiapan Multistakeholder Training Monitoring Anggaran, yang dilakukan Women Research Institute (WRI) di 9 daerah penelitian ini merupakan kegiatan sosialisasi pemahaman Gender dan Anggaran yang Berkeadilan Gender.
- TOR Otonomi Daerah dan Anggaran yang Berperspektif Keadilan
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan peluang kekuasaan dan tanggung jawab yang lebih besar pada pemerintah di tingkat kabupaten dan kota. Pengesahan kedua perangkat peraturan daerah itu memicu pembuatan peraturan daerah-peraturan daerah (perda) di seluruh wilayah Indonesia.
