Penelitian Gender Budget

  • Executive Summary Studi Dampak Advokasi Anggaran Berkeadilan Gender
    Studi tentang dampak advokasi anggaran berkeadilan gender ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Tujuannya adalah untuk memahami persoalan-persoalan sosial, budaya, dan politik, yang dihadapi dalam proses advokasi. Karena itu, instrumen atau alat penting yang dapat digunakan untuk memperoleh data yang diperlukan, sekaligus untuk memahaminya, adalah dengan teknik wawancara mendalam (in depth interview). Tujuan utama penelitian ini antara lain melihat sejauh mana kemampuan masyarakat sipil, termasuk perempuan, dalam memengaruhi kebijakan penganggaran di daerah masing-masing, dan bagaimana peningkatan pengetahuan dan keterampilan para pembuat dan pengambil keputusan (eksekutif dan legislatif) dalam mengimplementasikan pengarusutamaan gender, sehubungan dengan proses pembuatan kebijakan dalam penerapan anggaran berkeadilan gender.
     
  • Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran
    Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, maka Daerah perlu menyelenggarakan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat propinsi, termasuk menyelenggarakan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah/Propinsi, Kabupaten dan Kota (Forum SKPD).
     
  • Perumusan Anggaran Berkeadilan Gender
    Suatu sistem atau teknik penyusunan anggaran yang berdasarkan pertimbangan kerja dan unit harga dari setiap kegiatan yang jelas dan terstruktur.
     
  • Pemahaman Anggaran Berkeadilan Gender
    Pemerintah telah menyatakan keberpihakannya untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender dengan mengeluarkan kebijakan pengarusutamaan gender pada semua program kerjanya (Inpres No. 9 Tahun 2000).