Aisah Putri Budiatri (Peneliti Women Research Institute)
Tindak Afirmasi untuk Menjaga Keterwakilan Perempuan dalam
Perpu Pasca Judicial Review UU Pemilu No. 10/2008
Putri menyampaikan bahwa kenapa affirmative action menjadi penting, karena 1) Sistem Pemilu dengan aturan suara terbanyak kurang tepat digunakan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. 2) Affirmative Action; Sistem kuota dan zipper system terbukti mendongkrak angka keterwakilan perempuan parlemen. Putri juga menjelaskan mengenai hambatan perempuan dalam suara terbanyak. Penerapan suara terbanyak yang sesuai dengan nilai demokrasi, seharusnya tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan perempuan sebagai kelompok yang termarginalkan oleh aturan ini. Atas dasar ini maka patut dipertimbangkan untuk menyelesaikan permasalahan keterwakilan perempuan pasca Judicial Review “aturan suara terbanyak”.
Oleh karenanya, Putri atas nama WRI merekomendasikan diiterbitkannya dua bentuk hukum (Perppu dan Peraturan KPU) akan memberikan kekuatan hukum yang kuat untuk menerapkan tindak afirmasi dalam Pemilu 2009, dengan catatan “harus segera ditetapkan”. Rekomendasi tindakan ini menjadi yang paling logis dilakukan mengingat pelaksanaan pemilu tinggal 78 hari lagi. Rekomendasi tindakan ini sesuai hukum dan konstitusi, sehingga diharapkan tidak akan menimbulkan perdebatan hukum dan dapat meminimalisir konflik yang mungkin muncul
Moderator:
Inti dari penjelasan Puput adalah ajakan untuk bersama-sama memikirkan bagaimana suara perempuan bisa tetap diakomodir.
Ani Soetjipto (Akademisi Universitas Indonesia)
Dampak Diterapkannya Aturan Suara Terbanyak terhadap Keterwakilan Perempuan dan Gerakan Perempuan
Sebagai pembicara kedua, Ani Soetjipto menjelaskan gambaran alur pemikiran yang masih belum banyak dipahami oleh teman-teman pengambil keputusan, termasuk di MK, mengenai tindakan afirmasi. Sebenarnya hulunya ada di UU Parpol. Lalu bagaimana kesempatan perempuan kalau suara terbanyak diterapkan tanpa adanya tindakan afirmasi? Data 2004 memperlihatkan bahwa perolehan suara perempuan kurang dari 10%.
Menurutnya, ada banyak opsi strategi yang harus dilakukan, meski dari sisi hukum dan politik tidak mudah. Pertama, tawaran Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU), kedua adalah Perppu, dan yang ketiga adalah internal settlement di Partai Politik (Parpol) yang masing-masing mempunyai kesulitan yang tidak sedikit. Tawaran pertama, yang menjadi perdebatan adalah KPU hanya sebagai lembaga pelaksana dan bukan lembaga pembuat UU. Kalau Perppu, harus ada persetujuan presiden. Lagipula di tingkat DPR, sekarang tidak pernah korum. Sementara kalau legislasi harus dari dua lembaga tersebut. Tawaran ketiga adalah internal settlement Parpol, yaitu melobi partai satu per satu untuk penempatan 3:1. Partai tidak bisa mengendalikan caleg, karena sekarang sistemnya terbuka (“pasar bebas”). Ide yang ditawarkan adalah tetap suara terbanyak, tetapi dari tiga kursi dimasukkan satu perempuan.
Strategi berikutnya yang ditawarkan Ani adalah bekerja di lapangan dengan memenangkan caleg perempuan yang berpeluang memenangkan pemilu dengan suara terbanyak (mapping dapil, analisa potensi caleg yang diusung dan data potensi suara yang bisa didapat) serta melakukan sinergi vertikal dan horizontal antar beragam stakeholder untuk memenangkan caleg tersebut.
Menutup presentasinya, Ani menawarkan rekomendasi afirmatif, yaitu usulan afirmatif suara terbanyak 3:1 dengan a) Penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. b) Penghitungan suara terbanyak dilakukan terpisah berdasarkan jenis kelamin. Dan c) Pada setiap tiga calon terpilih dengan suara terbanyak, satu diantaranya dari jenis kelamin yang berbeda.
Mohammad Fajrul Falaakh (Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta)
Pandangan Hukum atas Hasil Judicial Review UU Pemilu 10/2008 pasal 214
(Kisah Pembongkaran Sistem Pemilu)
Dijelaskan oleh Fajrul Falakh bahwa Putusan MK yang membatalkan pasal 214 berpotensi membatalkan tindakan afirmasi untuk caleg perempuan, karena tidak menggunakan nomor jadi. Dengan tidak adanya nomor jadi, maka lupakan saja kuota tindakan afirmasi. Tidak semata-mata pada pasal 214, tapi juga dari cuma satu kali contrengnya hanya pada caleg dan tidak kepada parpol. Jadi nomor urut tidak berlaku dan tidak ada suara masuk ke parpol. Sekarang semua suara hanya menjadi milik caleg yang dicontreng. Tiga alur yang sedang bertempur adalah kuota, suara terbanyak, dan contreng.
Menurut Fajrul di pasal 214 sebenarnya diakomodir juga soal reformulasi pasal tersebut. Pasal 214 menentukan cara membagikannya berdasarkan threshold, sebagai variasi terhadap List-PR system. Pertama, caleg yang memperoleh 100 persen bilangan pembagi pemilih (BPP) akan memperoleh kursi tanpa gangguan (huruf c). Kedua, threshold bagi caleg untuk memperoleh kursi adalah 30 persen BPP (huruf a). Ketiga, kursi dibagi berdasarkan nomor urut jika tidak ada caleg yang mencapai threshold (huruf d, huruf e). Keempat, jika beberapa caleg memperoleh suara sama, kursi diberikan kepada caleg peraih threshold dengan nomor urut kecil (huruf b, huruf c).
Caleg atau parpolkah yang akhirnya memperoleh kursi? Mana formula untuk mengonversi suara, kepada parpol maupun kepada caleg, menjadi kursi? Memenangkan caleg dengan 100 persen BPP dan threshold 30 persen BPP, kembali ke UU Pemilu 2003, atau berdasarkan nomor urut belaka? List-PR system yang (mulai) dibuka memang memicu pertentangan antarcaleg dalam parpol dan rekonsiliasinya di ranah legislasi.
Moderator:
Inti yang dipaparkan Fajrul adalah bagaimana sistem pemilu bisa “ramah” dan bekerja dengan baik untuk semua pihak.
Lena Maryana Mukti (Anggota DPR RI 2004-2009 dan Caleg PPP Pemilu 2009)
Pandangan atas Pembatalan Aturan Nomor Urut menjadi Suara Terbanyak dalam Pemilu 2009 dan Strategi Pemenangan Caleg Perempuan dalam menghadapi Aturan Suara Terbanyak
Lena Maryana Mukti menjelaskan bahwa Sistem pemilu kita merupakan hasil kompromi. Harusnya kedaulatan ada di tangan rakyat. Tapi menurut sistem pemilu kita, kedaulatan ada di parpol. Peserta pemilu adalah parpol, berdasarkan UU Pemilu. Keputusan MK telah mengubah menjadi sistem proporsional terbuka murni berdasarkan suara terbanyak. Keputusan MK sudah meluluhlantakan UU Pemilu 2008. Mengupayakan terobosan payung hukum ketika MK menyatakan tidak perlu lagi revisi. Di pasal 218 ada aturan bahwa yang menentukan caleg terpilih adalah KPU. Di sinilah peluangnya untuk aturan KPU.
Lena mengusulkan jangan menggunakan Perppu, karena cukup dengan aturan KPU. Karena dengan adanya MK, semua putusan bisa di MK-kan. Perppu jalannya panjang sekali, harus ke pemerintah lalu DPR. Sementara untuk affirmative action 30% saja berjuang satu tahun. Strategi mendesak adalah turun ke “lapangan banjir”, garap sebisanya, kampanye perempuan pilih perempuan. Jadi, yang didorong adalah membuat peraturan KPU karena menjadi satu bagian dengan keputusan MK. Kalau Perppu dan produk hukum lainnya, pasti akan di MK-kan lagi. Produk hukum jelas penting, tapi bukan untuk sekarang. Karena waktunya sangat pendek. 60% UU hasil negosiasi, 40% hasil perdebatan ilmiah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan harus bekerja keras mendudukkan peran perempuan di parlemen. Ada mark-up suara karena adanya suara terbanyak. Yang menyatakan bahwa afirmasi berhenti pada nominasi, adalah salah. Afirmasi harus diletakkan secara proporsional.
Nursyahbani Katjasungkana (Anggota DPR RI 2004-2009 dan Caleg PKB Pemilu 2009)
Pandangan atas Pembatalan Aturan Nomor Urut menjadi Suara Terbanyak dalam Pemilu 2009 dan Strategi Pemenangan Caleg Perempuan dalam menghadapi Aturan Suara Terbanyak
Nursyahbani Katjasungkana mengkerucutkan beberapa cara yang dikemukakan oleh Ani Soetjipto dan beberapa pendapat dalam forum ini. Usulannya adalah WRI membentuk tim kecil untuk merumuskan kemungkinan-kemungkinan yang paling bisa diraih mengenai keputusan MK. Nursyahbani setuju dengan Fajrul, tetapi kenyataannya partai SBY dukung suara terbanyak. Sementara Perppu masa berlakunya tiga bulan. Harus working smart untuk kampanye.
Dengan dibatalkannya pasal 214 yang merupakan jantung sistem pemilu berdasarkan UU Pemilu 2008, maka legitimasi hukum atau kewenangan hukum pun hilang. Begitupun dengan manfaat hukumnya. Dengan demikian legitimasi hukum untuk Pemilu 2009 runtuh sudah. Tidak benar dengan pernyataan MK bahwa KPU siap melaksanakan putusan MK. Karena sampai sekarang KPU masih bingung. Menurut UU Pemilu 2004, parpol kecil tidak boleh ikut. Tapi ada pasal pengecualian yang membolehkan parpol kecil ikut. Hasilnya, dari 24 menjadi 36 partai.
Moderator:
Menanggapi pertanyaan Nur, apakah mungkin WRI membentuk tim kecil untuk melobi ke KPU, WRI menawarkan diri bersama-sama para narasumber untuk ke KPU.

