Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem kuota 30% untuk institusi legislatif sejak Pemilihan Umum 2004 sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 65 UU No. 12/2003 dan direvisi dalam UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Umum. Namun, hasil dari Pemilihan Umum 2014 menunjukkan bahwa representasi perempuan dalam parlemen hanya sebesar 17%. Di sisi lain, UU Pemilu mengatur bahwa mekanisme pencalonan legislatif untuk kandidat perempuan diatur dalam partai politik, dengan cara menetapkan bahwa setiap...
Desa Pungkat, yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau merupakan desa yang dapat...
Selama hampir dua dekade, warga Kota Pekanbaru terpaksa hidup dalam kepungan asap akibat kebakaran hutan dan...
Kondisi deforestasi di Indonesia saat ini telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan. Provinsi...
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah menjadi bencana tahunan selama dua dekade terakhir...
PENGUMUMAN HASIL PELELANGAN UMUM Nomor: 169/ Ekst/YWRI/Nas/VIII/2017
Latar Belakang Yayasan Women Research Institute bekerjasama dengan MCAI dalam Program Pengelolaan Hutan...